Banda Aceh –Calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Banda Aceh, dari Fraksi PPP telah diusulkan ke Gubernur Provinsi NAD untuk diproses dan disyahkan.
Calon PAW yang diusulkan tersebut Drs Muhklis A Karim menggantikan seorang anggota dewan sebelumnya dari Fraksi PPP, Illiza Saaduddin Djamal SE yang kini telah menjadi Wakil Walikota Banda Aceh.
“Melalui Walikota Banda Aceh, calon PAW Drs Muhklis A Karim telah kita kirimkan surat usulan ke gubernur, Selasa (24/4).” ungkap Kepala Bagian Umum, Sekretariat DPRK Banda Aceh, Drs Hasballah Ajad kepada Rakyat Aceh, Kamis (26/4).
Hasballah mengatakan, calon PAW tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh pihak KIP Kota Banda Aceh. Berdasarkan verikasi itu, Drs Muhklis A Karim merupakan urutan kedua dalam perolehan suara hasil Pemilu lalu untuk Daerah Pemilihan (DP) Satu Kecamatan Meuraxa dari PPP.
“Calon tersebut yang berhak menggantikan Illiza Saaduddin Djamal anggota dewan sebelumnnya anggota dewan yang kini telah menjadi Wakil Walikota Banda Aceh, hasil Pilkada 11 Desember 2006 lalu,” jelasn0ya.
“Setelah sampai surat hasil verikasi dari KIP Banda Aceh, Selasa (24/4) langsung hari itu juga kita kirim surat pengusulan melalui walikota ke gubernur. Biasanya dalam sepekan sudah selesai proses persetujuan dan pengesahan PAW tersebut. Jadi tidak lama-lama prosesnya.” katanya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Mukminan mengatakan, saat ini jumlah anggota 29 orang yang seharusnya 30 orang, berarti telah terjadi kekosongan satu orang wakil rakyat di DPRK.
Mukminan menambahkan, kekurangan satu anggota dewan tersebut tidak bisa dibiarkan terlalu lama, karena akan merugikan masyarakat. Karena ketiadaan satu orang anggota dewan berarti hilangnya suara rakyat di DPRK dari wilayah pemilihan anggota dewan tersebut.
Selain itu, sebutnya, kekurangan satu anggota dewan akan berdampak tidak optimalnya proses kinerja dewan dalam mengemban aspirasi dan amanah rakyat. “Kalau tidak ada wakil di suatu wilayah pemilhan, berarti tidak ada suara yang bisa diperjuangkan di DPRK,” jelasnya lagi. (sud)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment