Wednesday, May 9, 2007

Pemko Belum Berpihak Kepada Buruh

Banda Aceh-Keberpihakan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap nasib buruh dinilai masih rendah. Bahkan kurang serius dalam melakukan pembelaan (advokasi) kepada buruh.

Penilaian itu diutarakan Kepala Bidang Perempuan dan Anak, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banda Aceh, Nurhayati SH RA kepada Rakyat Aceh, Selasa (1/5).

“Banyak sekali kasus-kasus perlakukan yang tidak wajar dan menyedihkan yang dialami para buruh. Ini mengindikasikan masih adanya pelangaran yang dilakukan para pemilik usaha dan pemerintah belum bertindak tegas.

Kasus itu, misalnya buruh yang diharuskan kerja lembur namun gajinya belum tidak ditambah. Kasus lainnya pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa alasan yang bisa diterima dilakukan pemilik usaha terhadap buruh (dalam hal ini juga pekerja).

“Satu contoh kasus keputusan sepihak pemutusan hubungan kerja dialami tujuh pekerja perusahaan jasa angkutan dan distribusi, PT Bintang Ekspres di Stui yang terjadi sekitar bulan lalu. Pemilik usaha tersebut mlakukan pemutusan kerja terhadap tujuh pekerjanya tanpa alasan yang bisa diterima,” jelasnya.

Namun, ungkapnya, sampai saat ini pengaduan tujuh pekerja itu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh belum ada tindaklanjutnya. Ini mengindikasikan keberpihakan pemerintah belum ada terhadap buruh misalnya melakukan advokasi secara serius.

“Sebagai tanggungjawab moral, kita telah melakukan upaya pembelaan terhadap mereka, dengan menanyakan langsung permasalahan yang dihadapi baik dengan buruh maupun pemilik usaha itu. Namunsetelah pengaduan itu sampai ke Dinas Tenaga sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya,” jelasnya.

Sebenarnya, katanya dari kasus upah lembur yang tak dibayar sampai terjadinya pemutusan hubungan kerja sepihak adalah suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.

“Kita meminta adanya suatu komitmen tegas dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam membela nasib buruh. Misal menindak pmilik usaha yang menterlantarkan dalam pemberian gaji buruhnya. Tidak memberikan izin usaha jika suatu perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja,” ujarnya.

Di sisi lain ia menjuga menyebutkan, perlakukan tidak wajar dan pelecehan juga terjadi terhadap buruh perempuan dan anak-anak. Sesuai undang-undang nomo 13 Mislanya anak-anak, hanya dibolehkan tiga jam kerja sehari namun gajinya harus dibayar penuh.

“Dengan hari buruh international hari ini, kita harapkan pemerintah lebih berpihak dan membela nasib buruh,” katanya lagi.(sud)

No comments: