Banda Aceh – DPRK Kota Banda Aceh menilai Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Banda Aceh sangat lemah dalam upaya melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga banyak bangunan liar karena tidak memiliki izin membangun.
“Pihak aparatur dinas tata kota tidak memiliki ketegasan dan keberanian menghentikan setiap bangunan yang belum memiliki IMB, sehingga banyak berdiri bangunan baru tak memiliki IMB,” ujar seorang anggota DPRK Sultan Muhammad Rusdy kepada Dirman Daily, Kamis (3/5).
Muhammad Rusdy menilai, Kepala Dinas tata kota tidak mampu menertibkan bangunan baru untuk memiliki IMB. Dinas teresebut belum mampu bekerja maksimal dalam penataan dan penertiban pembangunan di Banda Aceh.
Bahkan, sebutnya lagi, bukan hanya tidak mampu dan tidak tegas dalam penertiban bangunan baru yang harus memiliki IMB. Dinas tersebut juga tidak mampu menertibkan dan menindak pihak pihak yang memafaatkan tempat atau sarana umum milik daerah yang dijadikan dan digunakan secara pribadi.
Sebutnya, ada gang dan jalan dijadikan kegiatan tempat usaha seakan menjadi milik pribadi, seperti usaha warung Hendra –Hendri yang memanfatkan gang sebagai jalan untuk tempoat usaha di Jalan Mohd Jam.
“Kita minta supaya Kepala Dinas Ir Buchari diganti saja, karena memang tidak mampu dalam menjalankan fungsi penataan dan penertiban bangunan dalam kota. Sebagai bukti sudah jelas ketidakmampuan kepala dinas tersebut, banyak bangunan yang berdiri tanpa IMB.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Kota Banda Aceh, menyebutkan, ketidakmampuan kepala dinas tata kota dalam menertibkan bangunan, ini suatu bukti bahwa penetapan pejabat sebagai kepala-kepala dinas selama ini tidak ada penyegaran.
Artinya, penetapan menjadi kepala dinas selama ini hanya terjadi mutasi pindah tempat dari pejabat di dinas lain ke dinas yang baru. Tidak ada pergantian pejabat baru yang diberikan kesempatan. Sehingga hampir semua kepala dinas tidak memiliki kinerja yang memuaskan.
Pantauan Rakyat Aceh, tiga unit rumah toko di Jalan Taman Makam Pahlawan, Gampong Batoh, yang telah diberikan plang merah (tanda tidak boleh melanjutkan pembangunan) dari Dinas Tata Kota karena belum memiliki IMB, namun pembangunan Ruko itu tetap saja dipacu oleh pemiliknya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota Banda Aceh, Ir Buchari kepada wartawan megatakan, setiap bangunan dalam proses pembangunan belum memiliki IMB tlah diberikan tanda plang merah untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum mengurus IMB.
Namun, sebutnya, banyak bangunan tetap saja mlanjutkan pembangunannya bahkan mencabut plang merah. Ini menandakan kesadaran warga masih rendah dalam mengurus IMB sebelum membangun.(sud)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment