Banda Aceh – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) 2008 Kota Banda Aceh dilakukan secara alot, bahkan semua program kegiatan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banda Aceh dibahas, Jumat (15/2) malam berakhir hingga menjelang subuh, Sabtu (16/2) di ruang sidang paripurna DPRK Banda Aceh
Menurut sejumlah anggota panitia anggaran (Panggar) legislatif, pembahasan RAPBK hingga dini hari, guna menuntaskan segera aganda pembahasan anggaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Guna memenuhi target RAPBK menjadi APBK 2008 yang berkualitas, paling lambat bisa disyahkan Maret mendatang
Meski pembahasan berakhir sekitar pukul 04.00 WIB dinihari, Panggar legislatif mempending pembahasan dua program kegiatan Setdako yaitu program di bagian hukum dan ekonomi, karena pihak eksekutif tidak dapat menjelaskan data –data secara mendetail dari program di dua bagian tersebut.
“Walau berakhir dini hari, pembahasan bagian hukum dan ekonomi harus kita tunda, karena eksekutif tidak bisa memberikan penjelasan yang baik serta tidak didukung data yang terukur, “ungkap seorang Panggar legislatif Farid Nyak Umar ST kepada DD, Minggu (16/2) kemarin.
Katanya, Panggar legislatif berupaya keras dan selektif dalam membahas RAPBK 2008 yang diajukan eksekutif, jika ada hal-hal yang masih meragukan, tidak jelas dan tidak rasional besarnya anggaran dengan program kegiatan yang diajukan tetap akan ditolak untuk direvisi.
Pembebasan Tanah 2008
Surya Mutiara, seorang Panggar lainnya mengemukakan, program kegiatan di bagian Tata Pemerintahan dibahas cukup alot. Masalah yang mencuat dibagian ini yaitu alokasi dana sebesar Rp 45 milyar yang direncanakan untuk pembebasan tanah pada 2008 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.
Disebutkannya, rencana alokasi dana itu terbagi untuk pembebasan tanah terminal terpadu, lokasi wisata kuliner, sekolah, drainase, pembangunan jalan, taman kota, Puskesmas Lampulo, kantor pemerintahan dan RS Meuraxa. Sebesar Rp18 milyar dari olokasi dana tersebut untuk pembebasan tanah pembuatan drainase.
Ia menyebutkan, tanah yang akan dibebaskan ada di 27 lokasi dengan luas sekitar 37.476 meter persegi. “Kita meminta agar daftar tanah-tanah milik Pemko yang bersertifikat dan yang belum, untuk disampaikan ke dewan secepatnya. Sehingga kita bisa mengetahuinya untuk melakukan pengontrolan dan mengevaluasi program kegiatan yang akan dilakukan,” katanya.
Katanya, masalah pengalokasian anggaran pembebasan tanah untuk program kegiatan kepentingan publik itu dibahas sangat cermat dan detil, karena harus jelas pemanfaatannya dan harus rasional.(Sudirman Mansyur)
Saturday, February 16, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment