Thursday, February 28, 2008

PKS Minta Wali Kota Tetapkan Standar Harga Sewa Rumah

Banda Aceh - DPD PKS Kota Banda Aceh menilai dana tunjangan sewa rumah untuk wakil ketua dan anggota dewan tidak sesuai dengan kondisi warga Kota yang sedang menghadapi berbagai permasalahan. Bahkan masih ada warga kota yang masih tinggal di barak dan shelter (rumah bongkar pasang).

Sekretaris Umum DPD PKS Banda Aceh, Erdi Muhammad dalam relisnya yang disampaikan kepada DD, Kamis (28/2) kemarin mengatakan, usulan tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh pada APBK 2008 yang mengalami peningkatan mencapai 50 % lebih, dengan rincian pimpinan menerima Rp 9 juta perbulan atau Rp 108 per tahun, dan anggota dewan sebesar Rp 8 juta per bulan atau Rp 96 juta per tahun.

“Apabila besaran tunjangan perumahan tersebut tetap dipaksakan, berarti anggota dewan sebagai wakil rakyat tidak memiliki keprihatinan terhadap kondisi masyarakat Banda Aceh. Untuk itu DPD PKS Kota Banda Aceh mendesak Walikota Banda Aceh untuk menetapkan standarisasi harga sewa rumah di ibu kota Propinsi Aceh ini,” katanya.

Ia mengatakan, jika dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja Kota (RAPBK) Banda Aceh tahun 2008, dari Rp 505.040.754.837,- untuk belanja daerah sebesar Rp 61,76 persen atau Rp308.8 miliar akan terserap untuk belanja aparatur, sementara untuk belanja modal yang langsung dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat hanya dialokasikan Rp 105.4 miliar atau 21,08 persen, jangan lagi dikuras untuk tunjangan perumahan wakil rakyat yang mencapai Rp 2.808.000 setahun.

Katanya, mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor.37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan dan protokoler, keuangan pimpinan dan anggota DPR, tepatnya pasal 20 ayat (3) yang menyebutkan “pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasional sertastandar harga setempat yang berlaku”. Kita minta walikota perlu segera menetapkan standar harga sewa rumah di Kota Banda Aceh.

Hal itu, sebutnya, sebagai mana yang pernah dilakukan pada tahun 2006 semasa pejabat Walikota Razali Yusuf, melalui keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 173/128/2006, dimana Pemko Banda Aceh menetapkan standar harga sewa rumah dinas yang didasarkan pada penggolongan rumah, yang terdiri dari golongan A,B,C,D,E DAN F.

Oleh karena itu, katanya, dalam penetapan harga standar sewa rumah, Walikota Banda Aceh harus memperhatikan situasi dan kondisi riil warga kota, yaitu azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas artinya jangan sampai melukai perasaan masyarakat yang sedang hidup dalam kondisi serba kesulitan saat ini.
.
Ditambahkannya, sebagai bentuk kepedulian terhadap warga, DPD PKS Kota Banda Aceh telah mengintruksikan agar delapan orang kadernya yang duduk di DPRK Banda Aceh saat ini untuk tetap mengambil tunjangan perumahan yang terendah. Hal ini sebsgaimana yang telah ditunjukkan pada tahun 2006 dan 2007.

Bahkan DPD PKS Kota Banda Aceh, sebutnya, terbuka terhadap masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan tunjangan perumahan anggota dewan, untuk selanjutnya diteruskan kepada kadernya yang duduk di DPRK Banda Aceh.(Sudirman Mansyur)

1 comment:

Anonymous said...

Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the Webcam, I hope you enjoy. The address is http://webcam-brasil.blogspot.com. A hug.